You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Siddo
Logo Desa Siddo
Desa Siddo

Kec. Soppeng Riaja, Kab. BARRU, Provinsi SULAWESI SELATAN

“TERWUJUDNYA DESA SIDDO YANG MANDIRI, BERDAYA SECARA EKONOMI DAN BERMARTABAT SECARA BUDAYA DENGAN PELAYANAN PRIMA BERLANDASKAN KEBERSAMAAN DAN BERNAFASKAN KEAGAMAAN” VISI MISI

PEMDES SIDDO Melaksanakan Sosialisasi Hukum Pengawalan Dana Desa Tahun 2023

DAMRIN CUDANG 15 Maret 2023 Dibaca 125 Kali
PEMDES SIDDO Melaksanakan Sosialisasi Hukum Pengawalan Dana Desa Tahun 2023

SIDDO - Rabu, 15 Maret 2023. Pemerintah Desa Siddo melaksanakan sosialisasi hukum pengawalan dana desa tahun 2023 di Aula Kantor Desa Siddo, Desa Siddo, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru.

Kegiatan Sosialisasi hukum dihadiri Anggota BPD, Babinkamtimas Desa Siddo Ipda Abdul Salam,Ketua Bumdes, seluruh Staf dan aparat Desa, Kepala Dusun, RT dan tokoh masyarakat.

Kepala Desa Siddo Khaerul Rijal, ST dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum dalam pengawalan penggunaan Dana Desa dan juga agar selaku pemerintah Desa yakni Perangkat Desa beserta Staf dan masyarakat dapat mengetahui penggunaan Dana Desa sesuai dengan regulasi yang ada.

Sekretaris Camat Soppeng Riaja Andi Rukiyah mengapresiasi sosialisasi hukum pengawalan Dana Desa.Bila penggunaan Desa dimanfaatkan dengan baik untuk menghindari PIhak Desa dan masyarakat tidak berhadapan dengan hukum.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Barru Ahmad Syauki ,S.H. dalam materinya menyampaikan bahwa Pemerintah telah meluncurkan program unggulan Jaga Desa untuk bersama-sama dengan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian (K/L) lainnya bersinergi mengawal pembangunan di Desa. 

Ahmad Syauki juga menegaskan, Penggunaan ADD tidak bisa digunakan bila tidak ada dalam RAPB Desa. Dana Desa jangan sekali-kali digunakan apabila tidak ada yang masuk. Kalau ada yang mau dimasukkan nanti pada saat perubahan. Lebih lanjut, penggunaan ADD itu tujuannya membangun dan mensejahterahkan masyarakat. Olehnya pemanfaatannya dikelola dengan baik dan ada di RABP Desa.

Dana desa dapat dimanfaatkan untuk mendirikan badan usaha milik desa atau Bumdes guna mendorong perekonomian masyarakat Desa. Seperti pengelolaan BUMDes harus transparan agar tidak diselewengkan. “Yang terpenting, tidak hanya banyaknya BUMDes yang dibentuk, tetapi apakah secara kelembagaan, ekonomi rakyat desa semakin kuat atau tidak, harapnya.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.113.147.450,00 Rp 2.200.408.850,00
141.48%
Belanja
Rp 57.261.000,00 Rp 62.700.000,00
91.33%

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 935.063.000,00 Rp 935.063.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 1.014.154.000,00 Rp 101.415.400,00
1000%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.162.432.700,00 Rp 1.162.432.700,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.497.750,00 Rp 1.497.750,00
100%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 57.261.000,00 Rp 62.700.000,00
91.33%